Selasa, 31 Maret 2026
VBA Cells().value is not working but range().value is working
example :
incorrectly : Cells("26, 2").Value = "b"
Correctly : Cells(26, 2).Value = "b"
try to delete the double quotes ("") if you using cells.value
however if you using range("").value should be there double quotes ("")
Rabu, 22 Oktober 2025
CREATE SEQUENCE ID IN EXCEL DATA COLUMNS
FOR EXAMPLE DATA EXCEL :
DATA :
A
B
C
A
A
B
D
C
C
C
So, we need to create the sequence number in the excel data using function,
if the data in Column "A" and the first row is 2 the function is :
=COUNTIFS($A$2:$A2, A2)
It will be creating the sequence id for all columns checking the all data.
it has worked well as proof picture on top.
FARIZ SETIAWAN
in Bahasa,
Ini merupakan cara untuk membuat sequence number didalam excel dengan menggunakan function,
id urut dalam excel dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu pada seluruh data.
sehingga data yang dihasilkan valid.
Rabu, 15 Oktober 2025
VBA Text to Column solution with functionable
1. Create Function
2. Call the function
3. Function detail
---1. Create function----
Function TextToColumn(Reng As Range, Col As Integer, tipe As Variant)
Reng.TextToColumns Destination:=Reng, DataType:=xlDelimited, _
TextQualifier:=xlDoubleQuote, _
ConsecutiveDelimiter:=False, _
Tab:=False, _
Semicolon:=False, _
Comma:=True, _
Space:=False, _
Other:=False, _
FieldInfo:=Array(Col, tipe), _
TrailingMinusNumbers:=True
End Function
---2. Call the function----
Worksheets("Sheet1").Select
Call TextToColumn(ActiveWorkbook.Sheets("Sheet1").Range("DD:DD"), 108, xlTextFormat)
'Reng = ActiveWorkbook.Sheets("Sheet1").Range("DD:DD") So, the range is columns DD
'Index Columns = 108 as counting column A = 1 so Column DD is 108
'Tipe = xlTextFormat
'example for other type such as xlGeneralFormat or following this reference table :
'xlDMYFormat 4 DMY date format.
'xlDYMFormat 7 DYM date format.
'xlEMDFormat 10 EMD date format.
'xlGeneralFormat 1 General.
'xlMDYFormat 3 MDY date format.
'xlMYDFormat 6 MYD date format.
'xlSkipColumn 9 Column is not parsed.
'xlTextFormat 2 Text.
'xlYDMFormat 8 YDM date format.
'xlYMDFormat 5 YMD date format.
'if you want the type is date you can choose xlDMYFormat to change xlTextFormat
'it is work well for my worksheet.
Kamis, 18 Juli 2024
Visual Studio error system.runtime.interopservices.sehexception: 'external component has thrown an exception.' / SEHException Class (System.Runtime.InteropServices)
Rabu, 21 Februari 2024
Fix an Error, An unhandled exception of type 'System.Data.OleDb.OleDbException' occurred in System.Data.dll Additional information: Syntax error in UPDATE statement.
Senin, 05 September 2022
VBA Format date to text
Senin, 01 November 2021
VBA TEXT TO COLUMNS - FIXED WIDTH DATA TYPE
I want to make columns from text type to general type,
because when i tried to vlookup the data, the values were got #N/A.
Worksheet name = MP
Column target D1:D10000
its work code from text to general vba:
VBA TEXT TO GENERAL
ThisWorkbook.Sheets("MP").Activate
ThisWorkbook.Sheets("MP").Range("D1:D10000").Select
Selection.TextToColumns DataType:=xlGeneralFormat, _
ConsecutiveDelimiter:=False, Space:=False
You can modify Data type likes below,
xlColumnDataType
| XlColumnDataType can be one of these XlColumnDataType constants. |
| xlGeneralFormat. General |
| xlTextFormat. Text xlMDYFormat. MDY Date xlDMYFormat. DMY Date xlYMDFormat. YMD Date xlMYDFormat. MYD Date xlDYMFormat. DYM Date xlYDMFormat. YDM Date xlEMDFormat. EMD Date xlSkipColumn. Skip Column Hope can help you. |
Jumat, 21 Juni 2019
Masalah Visual Studio Service pack 1 saat install SQL Server Atau Menjalankan Miscrosoft Visual Studio 2010


- 1. Download VS10SP1-KB983509.MSP bagi kamu yang sudah punya langsung install saja.
- 2. VS10SP1-KB983509.MSP
- 3. Setelah sukses coba masuk ke Microsoft Visual studio
- 4. Apabila masih gagal , coba kamu download VS10SP1-KB2736182.exe
- https://www.microsoft.com/en-us/download/confirmation.aspx?id=34677
- 5. Lalu install
- 6. In syaa Allah suksess dan bisa dibuka Microsoft Visual Studionya
Kamis, 13 September 2018
5 amalan yang dapat menghapus dosa dosa
Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/197-doa-ketika-mengenakan-pakaian.html
Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/16269-kalimat-laa-ilaha-illallah-yang-luar-biasa.html
Baca selengkapnya. Klik https://muslim.or.id/22052-mengucapkan-tasbih-tahmid-takbir-setelah-shalat-wajib.html
Baca selengkapnya. Klik https://muslim.or.id/29214-perbedaan-istighfar-dan-taubat.html
Sabtu, 13 Januari 2018
e-Government Vs. e-Governance
Comparing e-Government Vs. e-Governance
eGovernment and e-governance can be defined as two very distinct terms. e-Governance is a broader topic that deals with the whole spectrum of the relationship and networks within government regarding the usage and application of ICTs.
e-Government is actually a narrower discipline dealing with the development of online services to the citizen, more the e on any particular government service – such as e-tax, e-transportation or e-health. e-Governance is a wider concept that defines and assesses the impacts technologies are having on the practice and administration of governments and the relationships between public servants and the wider society, such as dealings with the elected bodies or outside groups such as not for profits organizations, ngos or private sector corporate entities. e-Governance encompasses a series of necessary steps for government agencies to develop and administer to ensure successful implementation of e-government services to the public at large. The differences between these two important constructs are explored further in this essay.
The Basis of the Service
e-Government is an institutional approach to jurisdictional political operations. e-Governance is a procedural approach to co-operative administrative relations, i.e. the encompassing of basic and standard procedures within the confines of public administration. It is the latter that acts as the lynchpin that will ensure success of the delivery of e-services.
The “E” part of both e-government and e-governance stands for the electronic platform or infrastructure that enables and supports the networking of public policy development and deployment. It is by now widely acknowledged that the original impetus for acquiring and using electronic apparatus in government and governance arose from the earlier successes with the same kind of strategy in commerce. E-Commerce had previously rested on credit and debit card processing for purchases, and on faxing of bulk orders and subsequent invoices in business-to-business transactions. In Canada, the United States and the United Kingdom, for example, the emergence of e-commerce by the private sector helped to stimulate and drive the evolution of e-government within departments and agencies.
At the political leadership level it was clear that e-commerce was reflecting the enormous changes taking place in the economies of countries in the developed world. The evolution and growing importance of e-Commerce in the economies of nations stimulated the need for government to move to the Internet to deliver e-government programs and services at every level of society. This has been an evolution over the past ten years with most developed countries now having extensive e-government programs and significant website presences now being used by hundreds of millions of citizens world wide. For example, in Canada the latest statistics indicate that 75.6% of citizens have access to the Internet and the worldwide web either at home or from an outside source such as the work place or an educational institution. In Canada, 52% of Canadians online go to government web sites at either the national, provincial or local governments. Access figures are similar in most developed countries.
The transformation of the Internet from an academic research network to a publicly accessible information utility prompted increasing numbers of businesses to create a “web presence”. The initial postings were mostly electronic advertising brochures and product catalogues, with invitations to “order by phone”. As e-commerce came to the fore it became apparent to governments that customer expectations were moving in the direction of greater speed and convenience for transactions; so direct ordering through the Internet was developed and launched. The only issue, which still inhibits the public from taking full advantage of e-commerce, is the concern with security of information and funds, a challenge which is also reflected in e-government and e-governance. As noted, the success of e-commerce drove governments to realize that citizens, now able to undertake transactions online, capable of using email as an important communications tool that sped up and changed the way we communicated with each other. The evolution of the worldwide web in the early 1990s created expectations that if businesses and the population at large could engage in online commerce and share knowledge and information in ways never before conceived, then it was incumbent on governments to provide online services. This phenomenon was a case of governments having to respond to a cultural change in the way people dealt with each other and with groups in society on an international basis. The high expectations of change resulted, by the mid-1990’s in rapid development of e-government services.
In essence, because the public liked e-commerce when it worked properly, they began to want their governments to perform in the same way. In terms of services provided, e-government and e-governance developed along the same trajectory as had e-commerce previously. The internal operational aspects of e-commerce included rationalizing supply chains and business rules. This aspect was referred to as “back office” requirements in government, and it focused around rationalized workflow and information sharing.
Rabu, 15 November 2017
HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
Hak Cipta
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
Hak Paten
Hak Merek
Hak Desain Industri
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Rahasia Dagang
Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Sumber :
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
http://www.kemenperin.go.id/
http://edukasi.kompasiana.com/2010/08/25/perlunya-melakukan-pendaftaran-hak-kekayaan-industri-industrial-property-rights-bagi-para-pengusaha/
https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
Kamis, 19 Oktober 2017
Perbedaan dan Persamaan antara E-commerce dengan E business
- E-business mencakup area yang sangat luas, mulai dari pembangunan modal, sumber daya manusia, sumber daya teknologi, proses marketing dan pemasaran, manajemen perkantoran, proses audit, dan segala macam elemen lainnya. Sedangkan, e-commerce hanya berfokus pada proses jual beli atau pemindahtanganan yang dilakukan melalui proses transaksi secara elektronik di sebuah situs.
- E-commerce merupakan bagian kecil dari sebuah e-business. Ibaratnya, apabila kita ibaratkan sebagai tubuh manusia, e-business adalah seluruh tubuh manusia, sedangkan e-commerce hanyalah bagian tangan kiri atau tangan kanan manusia saja.
- E-commerce hanya membutuhkan spesifikasi dan jga kemampuan analisa dari segi penjualan dan transaksi saja. Sedangkan e-business membutuhkan pertimbanan matang dari berbagai aspek, mulai dari aspek pemasaran, produksi, dan sebagainya.
- E-business lebih luas dalam lingkup dan e-commerce hanya merupakan satu aspek atau satu bagian dari e-business.
- E-commerce hanya mencakup transaksi bisnis seperti membeli dan menjual barang dan jasa melalui internet.
- E-commerce pada prinsipnya melibatkan perdagangan uang sedangkan dalam e-business, transaksi uang tidak diperlukan.
- E-business melibatkan pemasaran, perancangan produk, evaluasi layanan konsumen, dll.
- Transaksinya terjadi diantara dua belah pihak.
- Adanya pertukaran barang, jasa mmaupun informasi.
- Proses dan mekanisme perdaganannya samasama dilakukan dimedia internet.
Rabu, 11 Oktober 2017
Komputer dan Masyarakat
Fariz Setiawan
|
201510225201
|
Sindi Marcelina
|
201410225079
|
Dennis Dahlin
|
201310225010
|
Beni S
|
201410225020
|
Septian M
|
201410225078
|
Fitria Ningsih
|
201510225131
|
Andy Putra
|
201610225127
|
Teguh K
|
201410225261
|
Awal G
|
201410225123
|
Umar Bawazier
|
201610225284
|
Seperti: kelompok-kelompok yang berada di pedalaman, pegunungan,atau pesisir pantai yang tidak terjangkau arus listrik dan juga akses untuk menuju ke tempat tersebut sangat sulit Dan
Kelompok-kelompok orang yang berada di bawa garis kemiskinan
Banyak perusahaan, terutama yang menerapkan perdagangan online, telah mengintegrasikan situs Web mereka dengan sistem back-office seperti database, paket akuntansi dan kontrol stok dan penelusuran pelanggan mereka. Hal ini dapat mengurangi biaya administrasi dan meningkatkan layanan pelanggan dengan memberikan informasi yang cepat dan mudah tentang kemajuan order kepada pelanggan.
Adanya Internet mendobrak batasan ruang dan waktu. Sebuah perusahaan di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pasar Amerika dibandingkan dengan perusahaan di Eropa, atau bahkan dengan perusahaan di Amerika. Perlu diingat, hal yang sebaliknya (perusahaan luar mengakses pasar Indonesia) dapat juga dilakukan dengan mudah.
Hilangnya batasan ruang dan waktu dengan adanya Internet membuka peluang baru untuk melakukan pekerjaan dari jarak jauh. Istilah teleworker atau teleworking mulai muncul. Seorang pekerja dapat melakukan pekerjaannya dari rumah tanpa perlu pusing dengan masalah lalulintas. Kesemua hal di atas menunjukkan adanya peluang-peluang baru di dalam bisnis dengan adanya Internet.
Berikut contoh macam-macam bisnis yang dapat dilakukan melalui media Internet :
- Menjual Informasi : Jika anda mempunyai informasi yang berharga dan tidak banyak orang tahu, maka informasi tersebut bisa anda jual. Produk bisa dikemas dalam bentuk ebook.
- Pemasaran Online : Anda bisa menjual produk orang lain melalui website anda. Sebuah perusahaan bisa memasarkan produk atau jasa tanpa menggunakan teknik pemasaran tradisional seperti brosur, surat dan iklan di surat kabar.
- Menjual Program/software yang bermanfaat : Jika Anda adalah seorang programer komputer yang ahli, maka Anda pun bisa menjual Software buatan Anda tersebut lewat jalur internet. Misalnya, software untuk mengirimkan iklan baris ke ratusan bahkan ribuan situs iklan baris hanya dengan satu kali klik, dsb.
- Kursus Online : Jika anda mempunyai keahlian dalam bidang bahasa, anda bisa mengajarkan kursus online lewat website
- Jika Anda adalah seorang penulis buku, maka Anda bisa menjual hasil karya Anda di Toko Buku Online.
- Web hosting dan menjual kembali paket web hosting.
- Menjual nama domain.
- Membeli, mengembangkan dan menjual website.
- Membangun komunitas online seperti forum, dating dan situs jejaring sosial.
Internet adalah salah satu media yang sangat efektif untuk digunakan dalam menyampaikan informasi. Pemerintah dapat menyampaikan informasi resmi di website yang dikelola oleh instansi pemerintah.
Internet dapat digunakan untuk membantu pemerintah dalam melakukan kampanye secara nasional. Melalui internet pemerintah dapat mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah seperti program keluarga berencana, penerapan pola hidup sehat, peningkatan kesadaran hukum, dan lain sebagainya.
Banyak instansi pemerintah yang menyediakan website dengan fasilitas pengaduan, usul, saran, dan aspirasi masyarakat lainnya.
Internet memudahkan masyarakat untuk mengakses website pemerintah dalam rangka mendapatkan informasi dan mendapatkan layanan dari tempat yang terpencil sekalipun selama tersedia akses internet.
Internet menyediakan fasilitas pengiriman dan pengelolaan data secara online sehingga mempermudah dan menyeragamkan sistem administrasi antar instansi pemerintah. Hal ini mempercepat proses administrasi pelaporan, kepegawaian, keuangan, dan lain sebagainya.
Setiap cabang instansi pemerintah di daerah harus memberikan laporan ke instansi pusat secara berkala. Demikian pula instansi pusat selalu memberikan informasi dan instruksi kepada cabang instansi di daerah-daerah. Internet memungkinkan penyampaian informasi antar instansi pemerintah dilakukan secara online sehingga menghemat biaya opersional dibandingkan jika harus disampaikan secara tertulis atau melalui pertemuan tatap muka.
Internet sangat membantu pemerintah daerah dalam mempromosikan potensi derahnya baik pada tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, maupun propinsi. Hal ini akan membantu mengenalkan berbagai potensi daerah seperti potensi bisnis, budaya, wisata, kuliner, pertanian, dan lain sebagainya.
Internet menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini bermanfaat mendukung transparansi informasi yang semestinya diketahui masyarakat luas misalnya mengenai mengelolaan dana bantuan sosial, rencana pembangunan suatu wilayah, pemilihan rekanan dalam pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah, dan lain sebagainya.
Internet dapat menjadi media yang efektif bagi pemerintah dalam mengundang partisipasi masyarakat untuk berbagai keperluan seperti merekrut relawan, menyelenggarakan survey, bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan lain sebagainya.
Koordinasi kegiatan dalam sebuah instansi pemerintah biasanya dilakukan melalui rapat koordinasi. Dengan adanya internet seorang atasan dapat memberikan instruksi (perintah) kepada para staf melalui sistem administrasi elektronik dengan memanfaatkan internet. Demikian pula sebaliknya para staf dapat meminta surat tugas atau memberikan laporan kepada atasan tanpa harus bertemu secara langsung.
Bayangkan rahasia pribadi, gosip, atau komentar fitnah yang menurunkan intregitas Anda, didistribusikan kepada semua rekan-rekan Anda.
Atau, bayangkan anda dibombardir dengan pesan-pesan penuh kebencian dan ancaman setiap hari. Inilah korban cyber-bullying dan pelecehan bertahan.
Cyber-bullying dibawa ke perhatian internasional media ketika anak 13 tahun Amerika Megan Meier gantung diri di lemari orang tuanya setelah dia dimaki-maki secara online.Penyelidikan menunjukkan bahwa Lori Evans, Ibu dari salah satu mantan teman Megan, sudah membuat account MySpace palsu yang telah mengirim pesan melecehkan untuk Megan.
Cyber Black Market jauh lebih jahat seperti yang dibayangkan. hewan yang terancam punah, binatang tersisa, perdagangan manusia untuk sex dan senjata online semua diperdagangkan.
Sebuah laporan tahun 2005 BBC menyatakan bahwa barang-barang seperti bayi simpanse , cangkang kura-kura dan tanduk badak telah berpindah tangan secara online. Bahkan situs perdagangan populer seperti Craigslist telah menjadi jalan untuk perdagangan seks manusia.
Baca Malika Saada Saar, direktur eksekutif Proyek Rebecca untuk ‘artikel’ Hak Asasi Manusia Craig, silahkan Dengarkan Kami ‘tentang dampak pada korban Pasar Gelap Cyber.
Sedangkan dampak sebenarnya dari informasi yang salah tidak pernah dapat diukur, kita bisa melihat beberapa contoh untuk melihat seberapa kuat ancaman ini berpengaruh. Pada awal tahun 2000, perancang busana Tommy Hilfiger diserang, ketika email berantai mulai beredar bahwa ia membuat komentar rasis pada ‘Oprah’ dan bahwa orang-orang diajak dan dianjurkan untuk memboikot produk fashionnya. Terlepas dari kenyataan bahwa Hilfiger tidak muncul di Oprah, atau membuat komentar tersebut,tapi email berantai itu terus bergulir.







