Rabu, 15 November 2017

HAKI


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

   

Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

    Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

    Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

     Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

    Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

    Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
    Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
    Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
    Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
    Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
    Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
    Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
    Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
    Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.



Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)


Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :

    Hak Cipta
    Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
        Hak Paten
        Hak Merek
        Hak Desain Industri
        Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
        Hak Rahasia Dagang
        Hak Indikasi

Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.

    Hak Cipta


Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :

    UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
    UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
    UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
    UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)




     Hak Kekayaan Industri


Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.



    Hak Paten


Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :

    UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
    UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
    UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).



    Hak Merek


Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

      Merek Dagang


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

    Merek Jasa


Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

    Merek Kolektif


Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-

Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :

    UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
    UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
    UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

    Sumber :

        zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
        puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
        http://www.kemenperin.go.id/
        http://edukasi.kompasiana.com/2010/08/25/perlunya-melakukan-pendaftaran-hak-kekayaan-industri-industrial-property-rights-bagi-para-pengusaha/
    https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/

  

Kamis, 19 Oktober 2017

Perbedaan dan Persamaan antara E-commerce dengan E business


Perbedaan E-commerce dengan E business


Istilah e-business dan e-commerce seringkali terlihat dan digunakan untuk proses yang sama. Namun demikian, meskipun berhubungan, keduanya memiliki arti yang berbeda. Awalan “e” berarti “elektronik”, yang berarti kegiatan atau transaksi yang digunakan tanpa pertukaran atau kontak fisik. Transaksi diadakan secara elektronik atau digital, sesuatu dibuat menjadi mungkin dengan pesatnya perkembangan komunikasi digital.
E-commerce berarti transaksi bisnis melalui internet di mana pihak-pihak yang terlibat melakukan penjualan atau pembelian. Transaksi yang dilakukan dalam e-commerce pada dasarnya melibatkan pengalihan (transfer) atau penyerahterimaan (handing over) kepemilikan dan hak atas produk atau jasa.
Secara teknis, e-commerce hanya merupakan bagian dari e-business karena, menurut definisi, e-business adalah semua transaksi bisnis online, termasuk penjualan secara langsung kepada konsumen (e-commerce), transaksi dengan produsen dan pemasok, dan interaksi dengan mitra bisnis. Pertukaran informasi via database terpusat juga dilakukan dalam e-commerce. Fungsi-fungsi bisnis hanya terbatas pada sumber daya teknologi.
E-commerce pada prinsipnya melibatkan pertukaran uang dalam transaksi. E-business, karena lebih luas, tidak terbatas pada transaksi yang bersifat keuangan (monetary). Semua aspek dalam bisnis, seperti pemasaran, perancangan produk, manajemen pemasokan, dsb., tercakup
E-business lebih mengenai pembuatan produk besar, ide kreatif dan pemberian layanan yang bermutu, perencanaan pemasaran produk dan pelaksanaannya. Jadi, tentu saja, e-commerce merupakan bagian takterpisahkan dari proses e-business, namun dalam kerangka terbatas, e-commerce merupakan kegiatan menjual dan membeli.

Pada dasarnya, e-commerce dan juga e-business bisa kita bedakan dengan sangat mudah. Hampir semua e-commerce adalah bagian dari e-business, jadi tidak salah apabila kita menyebutkan banyak toko – toko online sebagai bentuk dari e-commerce ataupun e-business. Namun demikian, tetap ada sebuah perbedaan antara kedua layanan yang berada di dalam jaringna internet ini, yaitu :
  1. E-business mencakup area yang sangat luas, mulai dari pembangunan modal, sumber daya manusia, sumber daya teknologi, proses marketing dan pemasaran, manajemen perkantoran, proses audit, dan segala macam elemen lainnya. Sedangkan, e-commerce hanya berfokus pada proses jual beli atau pemindahtanganan yang dilakukan melalui proses transaksi secara elektronik di sebuah situs.
  2. E-commerce merupakan bagian kecil dari sebuah e-business. Ibaratnya, apabila kita ibaratkan sebagai tubuh manusia, e-business adalah seluruh tubuh manusia, sedangkan e-commerce hanyalah bagian tangan kiri atau tangan kanan manusia saja.
  3. E-commerce hanya membutuhkan spesifikasi dan jga kemampuan analisa dari segi penjualan dan transaksi saja. Sedangkan e-business membutuhkan pertimbanan matang dari berbagai aspek, mulai dari aspek pemasaran, produksi, dan sebagainya.

Kesimpulan :
  1. E-business lebih luas dalam lingkup dan e-commerce hanya merupakan satu aspek atau satu bagian dari e-business.
  2. E-commerce hanya mencakup transaksi bisnis seperti membeli dan menjual barang dan jasa melalui internet.
  3. E-commerce pada prinsipnya melibatkan perdagangan uang sedangkan dalam e-business, transaksi uang tidak diperlukan.
  4. E-business melibatkan pemasaran, perancangan produk, evaluasi layanan konsumen, dll.

Persamaan E-commerce dengan E business

Persamaan dari e-commerce dan e-business terletak pada tujuan utamanya yaitu memajukan perusahaan menjadi perusahaan yang lebih besar dari sebelumnya. E-commerce dan e-business merupakan terobosan yang dapat mendongkrak penjualan melalui online marketing dan sebagai sarana mempromosikan produk melalui media Internet.

  1. Transaksinya terjadi diantara dua belah pihak.
  2. Adanya pertukaran barang, jasa mmaupun informasi.
  3. Proses dan mekanisme perdaganannya samasama dilakukan dimedia internet.


 Semoga bermanfaat gan😁

=====================================================================


Referensi
http://putrikhairanikoto.blogspot.com/2012/03/perbedaan-e-bussiness-dengan-e-commerce.html
http://www.blog.jtc-indonesia.com/2010/05/perbedaan-antara-e-commerce-dengan-e.html
http://shebyshabrinaa.blogspot.co.id/2013/06/perbedaan-persamaan-e-business-e.html

Rabu, 11 Oktober 2017

Komputer dan Masyarakat


Diskusi kelompok







Kelompok ll  :

Fariz Setiawan
201510225201
Sindi Marcelina
201410225079
Dennis Dahlin
201310225010
Beni S
201410225020
Septian M
201410225078
Fitria Ningsih
201510225131
Andy Putra
201610225127
Teguh K
201410225261
Awal G
201410225123
Umar Bawazier
201610225284

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Fakultas Teknik Informatika
Bekasi Barat
2017

Pertanyaaan

1.      Pentingkah pendidikan jarak jauh dilakukan di perguruan tinggi?

2.      Jelaskan dampak positif dan negatif dari penyelenggaraan pendidikan jarak jauh

3.      susulah dalam bentuk laporan kesimpulan diskusikandan presentasikan didepan  kelas

4.      jelaskan kelompok-kelompok masyarakat yang akses internetnya lebih rendah dari pada kelompok lain

5.      apakah mereka berada di lokasi geografis tertentu?

6.      susunlah dalam bentuk laporan kemudia diskusikan dan presentasikan di depan kelas

7.      sejauh mana manfaat penggunaan internet dalam pencarian informasi bagi mahasiswa , pelaku bisnis , pemerintah?

8.      adakah sisi yang merugikan dalam pemanfaatan tersebut?

9.      susunlah dalam bentuk laporan kemudian diskusikan dan presentasikan didepan kelas.

10.  haruskah kura melakukan pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah secara online?

11.  bagaimana anda menstruktur sebuah sistem untuk menyediakan informasi bagi voter? apakah orang-orang akan mempercayai hasilnya?

12.  susunlah dalam bentuk laporan kemudian diskusikan dalam presentasi di depan kelas












JAWABAN

PENDIDIKAN JARAK JAUH DI PERGURUAN TINGGI
Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan formal berbasis lembaga yang peserta didik dan instrukturnya berada di lokasi terpisah sehingga memerlukan sistem telekomunikasi interaktif untuk menghubungkan keduanya dan berbagai sumber daya yang diperlukan di dalamnya. Pembelajaran elektronik (e-learning) atau pembelajaran daring (online) merupakan bagian dari pendidikan jarak jauh yang secara khusus menggabungkan teknologi elektronika dan teknologi berbasis internet.
Kemajuan yang terjadi dalam dunia teknologi komunikasi dan informasi memunculkan peluang maupun tantangan baru dalam dunia pendidikan termasuk akses yang lebih luas terhadap konten multimedia yang lebih kaya, dan berkembangnya metode pembelajaran baru yang tidak lagi dibatasi oleh ruang dan waktu.
1.      Pentingkah pendidikan jarak jauh dilakukan di perguruan tinggi?
Penting , sebagai opsi/solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan pada masyarakat yang pada umumnya sibuk bekerja dan mobilitasnya terbatas, pendidikan jarak jauh merupakan cara alternatif bagi mahasiswa yang mobilitasnya terbatas karena kesibukan pekerjaan dan juga dapat meningkatkan knowledge based society (Membangun masyarakat berbasis pengetahuan)
2.      Dampak Positif dan Negatif dari Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh

Keunggulan dari metode pendidikan jarak jauh antara lain:
    -Proses pembelajaran dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh keharusan pengajar dan peserta didik untuk berada di ruang dan waktu yang sama.
    -Penggunaan teknologi komunikasi dan informasi sebagai media pembelajaran menimbulkan biaya yang lebih rendah baik bagi penyelenggara pendidikan jarak jauh maupun peserta didik.
    -Materi ajar dan berbagai interaksi dalam bentuk tulisan yang dikemas secara digital memungkinkan peserta didik untuk dapat membaca kembali berulang-ulang informasi yang tercatat di dalamnya.
Kelemahan dari metode pendidikan jarak jauh antara lain:
    -Minimnya kontak langsung antara pengajar dan peserta didik memperlambat proses terbangunnya relasi sosial dan nilai-nilai yang menjadi tujuan dasar dari pendidikan.
    -Rendahnya kontrol terhadap proses pembelajaran sebagai impikasi dari cara belajar mandiri yang menjadi titik berat dari pendidikan jarak jauh.
    -Keterbatasan teknologi komunikasi dan informasi yang tidak dapat menggantikan sepenuhnya proses komunikasi dan interaksi secara langsung yang terjadi dalam pendidikan konvensional.

4.      Kelompok masyarakat yang masih memiliki keterbatasan akses internet dan letak geografisnya
Yaitu, kelompok-kelompok yang merupakan kelompok  tertentu yang berada di pedesaan ataw tempat – tempat terpencil yang mana kelompok ini sulit untuk menemukan fasilitas yang memadai untuk mengunakan dan mengases internet sebagaimana dengan fasilitas yang ada di daerah perkotaan atau pusat keramaian.



     Seperti: kelompok-kelompok yang berada di pedalaman, pegunungan,atau pesisir pantai yang tidak terjangkau arus listrik dan juga akses untuk menuju ke tempat tersebut sangat sulit Dan

     Kelompok-kelompok orang yang berada di bawa garis kemiskinan



5.      Manfaat dan kekurangan penggunaan internet sebagai sarana pencarian informasi bagi mahasiswa, pelaku bisnis dan pemerintah

a. Manfaat Internet bagi Mahasiswa, Dibalik banyaknya kemudahan pengaksesan Internet di Indonesia, seharusnya kita juga harus menggunakan Internet dengan bijak dan cerdas. Penggunaan Internet yang baik ini dapat memberikan manfaat dalam kehidupan bersosialisasi sehari-hari.
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan, Di dalam dunia nyata atau dalam ruang lingkup keseharian kita, terkadang kita bosan dengan hal yang begitu-begitu saja. Maka, kita dapat memanfaatkan internet sebagai salah satu sarana penunjang agar mendapat wawasan dan pengetahuan yang lebih. Wawasan di dalam Internet jauh lebih banyak sama halnya bersosialisasi dengan jutaan orang di luar sana. Wawasan ini difungsikan sebagai media pembelajaran yang cocok, yang belum ada di sekolah dapat menambah dan mencari tambahan ilmu di Internet.
2. Sebagai Sarana Komunikasi, Komunikasi tidak hanya antar orang di dalam suatu daerah saja. Kita kembali dapat memanfaatkan Internet sebagai ajang sarana komunikasi. Komunikasi di dalam Internet memiliki arti berkomunikasi dengan teman, saudara atau kerabar-kerabat jauh di luar daerah yang kalian huni. Sarana Komunikasi yang disediakan di dalam Internet biasanya berbentuk Text Chat dan Video Chat. Text Chat adalah suatu cara berkomunikasi dengan 2 orang atau lebih menggunakan media tulisan atau pesan. Contohnya seperti email. Sementara itu, Video Chat merupakan salah satau cara berkomunikasi dengan 2 orang atau lebih menggunakan media video, tatap muka secara langsung namun berada dalam Internet.
3. Sarana Pembelajaran secara Online, Semakin hari, semakin banyak Sekolah yang memberikan kenyamanan akses untuk muridnya belajar secara Online. Salah satu contohnya sebagai website pembelajaran adalah Geschool dan Edmodo. Di mana, pada Geschool ini sendiri, siswa-siswi dapat belajar dengan baik di sana, membaca dengan online melalui internet, atau bahkan menjawab soal secara online dengan mudah di Geschool. Sedangkan Edmodo sendiri, Mahasiswa dan Dosen di sana dapat saling berinteraksi sehingga seperti terlihat sekolah di dalam internet. Di dalam Edmodo ini, Guru dapat memberikan PR atau Tugas serta Materi yang diunggah di sana. Dan siswa tinggal menjawab dan mempelajari materi-materi yang diberikan.
4. Mempermudah Mencari Informasi, Mencari sebuah Informasi yang simpang siur memang menjadi pertukaran batin yang di mana masalah tersebut harus diselesaikan. Seperti halnya dengan pembelajaran di sekolah. Jika ada materi yang kurang dimengerti atau kurang dipahami, dapat mencari informasi lebih labjut terkait materi tersebut di dalam Internet. Tidak hanya itu, informasi yang disediakan di dalam Internet sangat cocok sebagai penunjang pembelajaran. Internet ini juga dapat menjadi guru kedua bagi siswa dan siswi tempat mereka belajar.
5. Media untuk saling Bertukar Informasi, Bertukar informasi di dalam Internet sangatlah mudah, tinggal klik, klik dan klik saja sudah cukup untuk semuanya. Bertukar informasi ini bisa kalian gunakan untuk bertukar macam-macam materi sekolah yang berbentuk file/folder untuk dibagikan kepada teman-teman kalian. Atau bahkan, Guru dapat memberikan materi secara online, dan siswannya dapat mengunduh tanpa kesulitan untuk membeli buku-buku yang lain. Saling bertukar informasi tentu akan menjadi lebih menyenangkan.
7.      Sejauh mana manfaat penggunaan internet dalam pencarian informasi bagi mahasiswa , pelaku bisnis , pemerintah?
b. Manfaat Internet bagi Pelaku Bisnis, Internet telah merevolusi cara dunia melakukan bisnis baik di tingkat lokal dan global. Dari cara mengumpulkan data untuk merekrut karyawan pada perusahaan, cara bisnis menggunakan Internet sangat banyak, sebagai manfaat dari Internet untuk komunitas bisnis. Orang telah menemukan berbagai manfaat internet untuk bisnisnya. Banyak perusahaan kecil dan besar telah memanfaatkan Internet demi menunjang bisnis mereka. Bahkan ada yang dinamakan bisnis Online dimana semata-mata menjadikan Internet sebagai bisnis utama.

Banyak perusahaan, terutama yang menerapkan perdagangan online, telah mengintegrasikan situs Web mereka dengan sistem back-office seperti database, paket akuntansi dan kontrol stok dan penelusuran pelanggan mereka. Hal ini dapat mengurangi biaya administrasi dan meningkatkan layanan pelanggan dengan memberikan informasi yang cepat dan mudah tentang kemajuan order kepada pelanggan.

Adanya Internet mendobrak batasan ruang dan waktu. Sebuah perusahaan di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pasar Amerika dibandingkan dengan perusahaan di Eropa, atau bahkan dengan perusahaan di Amerika. Perlu diingat, hal yang sebaliknya (perusahaan luar mengakses pasar Indonesia) dapat juga dilakukan dengan mudah.

Hilangnya batasan ruang dan waktu dengan adanya Internet membuka peluang baru untuk melakukan pekerjaan dari jarak jauh. Istilah teleworker atau teleworking mulai muncul. Seorang pekerja dapat melakukan pekerjaannya dari rumah tanpa perlu pusing dengan masalah lalulintas. Kesemua hal di atas menunjukkan adanya peluang-peluang baru di dalam bisnis dengan adanya Internet.

Berikut contoh macam-macam bisnis yang dapat dilakukan melalui media Internet :
1.       Menjual Produk : Jika anda mempunyai produk bisa dipasarkan melalui website yang telah dibuat, kemudian diiklankan melalui media internet.
  1. Menjual Informasi : Jika anda mempunyai informasi yang berharga dan tidak banyak orang tahu, maka informasi tersebut bisa anda jual. Produk bisa dikemas dalam bentuk ebook.
  2. Pemasaran Online : Anda bisa menjual produk orang lain melalui website anda. Sebuah perusahaan bisa memasarkan produk atau jasa tanpa menggunakan teknik pemasaran tradisional seperti brosur, surat dan iklan di surat kabar.
  3. Menjual Program/software yang bermanfaat : Jika Anda adalah seorang programer komputer yang ahli, maka Anda pun bisa menjual Software buatan Anda tersebut lewat jalur internet. Misalnya, software untuk mengirimkan iklan baris ke ratusan bahkan ribuan situs iklan baris hanya dengan satu kali klik, dsb.
  4. Kursus Online : Jika anda mempunyai keahlian dalam bidang bahasa, anda bisa mengajarkan kursus online lewat website
  5. Jika Anda adalah seorang penulis buku, maka Anda bisa menjual hasil karya Anda di Toko Buku Online.
  6. Web hosting dan menjual kembali paket web hosting.
  7. Menjual nama domain.
  8. Membeli, mengembangkan dan menjual website.
  9. Membangun komunitas online seperti forum, dating dan situs jejaring sosial.
c. Manfaat Internet bagi Pemerintahan, Internet telah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi perorangan, organisasi, perusahaan, dan instansi pemerintah. Di dalam bidang pemerintahan, internet digunakan pemerintah untuk membuat sistem informasi yang bermanfaat mempermudah tugas-tugas pemerintah. Berikut beberapa manfaat internet di bidang pemerintahan.
1.  Menjadi Media Informasi Resmi
Internet adalah salah satu media yang sangat efektif untuk digunakan dalam menyampaikan informasi. Pemerintah dapat menyampaikan informasi resmi di website yang dikelola oleh instansi pemerintah.
2. Menjadi Media Kampanye Pemerintah
Internet dapat digunakan untuk membantu pemerintah dalam melakukan kampanye secara nasional. Melalui internet pemerintah dapat mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah seperti program keluarga berencana, penerapan pola hidup sehat, peningkatan kesadaran hukum, dan lain sebagainya.
3. Memudahkan Penyampaian Aspirasi Masyarakat
Banyak instansi pemerintah yang menyediakan website dengan fasilitas pengaduan, usul, saran, dan aspirasi masyarakat lainnya.
4. Mempermudah Masyarakat Mendapatkan Akses Pelayanan Publik
Internet memudahkan masyarakat untuk mengakses website pemerintah dalam rangka mendapatkan informasi dan mendapatkan layanan dari tempat yang terpencil sekalipun selama tersedia akses internet.
5. Memudahkan Sistem Administrasi
Internet menyediakan fasilitas pengiriman dan pengelolaan data secara online sehingga mempermudah dan menyeragamkan sistem administrasi antar instansi pemerintah. Hal ini mempercepat proses administrasi pelaporan, kepegawaian, keuangan, dan lain sebagainya.
6. Menghemat Biaya Operasional
Setiap cabang instansi pemerintah di daerah harus memberikan laporan ke instansi pusat secara berkala. Demikian pula instansi pusat selalu memberikan informasi dan instruksi kepada cabang instansi di daerah-daerah. Internet memungkinkan penyampaian informasi antar instansi pemerintah dilakukan secara online sehingga menghemat biaya opersional dibandingkan jika harus disampaikan secara tertulis atau melalui pertemuan tatap muka.
7. Menjadi Media Promosi
Internet sangat membantu pemerintah daerah dalam mempromosikan potensi derahnya baik pada tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, maupun propinsi. Hal ini akan membantu mengenalkan berbagai potensi daerah seperti potensi bisnis, budaya, wisata, kuliner, pertanian, dan lain sebagainya.
8. Mendukung Keterbukaan Informasi
Internet menyediakan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini bermanfaat mendukung transparansi informasi yang semestinya diketahui masyarakat luas misalnya mengenai mengelolaan dana bantuan sosial, rencana pembangunan suatu wilayah, pemilihan rekanan dalam pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah, dan lain sebagainya.
9. Mengundang Partisipasi Masyarakat
Internet dapat menjadi media yang efektif bagi pemerintah dalam mengundang partisipasi masyarakat untuk berbagai keperluan seperti merekrut relawan, menyelenggarakan survey, bekerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan lain sebagainya.
10. Mempermudah Koordinasi Kegiatan
Koordinasi kegiatan dalam sebuah instansi pemerintah biasanya dilakukan melalui rapat koordinasi. Dengan adanya internet seorang atasan dapat memberikan instruksi (perintah) kepada para staf melalui sistem administrasi elektronik dengan memanfaatkan internet. Demikian pula sebaliknya para staf dapat meminta surat tugas atau memberikan laporan kepada atasan tanpa harus bertemu secara langsung.
8.      Adakah sisi yang merugikan dalam pemanfaatan tersebut?

Berikut beberapa dampak negatif penggunaan internet:
1.pornografi
Tidaklah salah jika internet dikaitkan dengan hal-hal berbau pornografi, baik berupa gambar, video, maupun tulisan. Media internet memberikan peluang bagi seseorang untuk melihat, mengunduh, serta memperdagangkan pornografi. Chat rooms yang berisi fantasi serta role playing untuk orang dewasa pun semakin marak.
2.kecanduan hubungan maya
Hal ini merupakan dampak yang melibatkan seseorang secara berlebihan untuk menjalin hubungan maya. Hubungan melalui internet biasanya berawal dari chat. Melalui chat, seseorang akan merasakan kecocokan sehingga memutuskan untuk menuangkan perhatian berlebih pada rekan chatnya. Bahkan, seseorang bisa melupakan dunia nyata gara-gara kecanduan chat.
3.perjudian
Perjudian melalui internet ini dikenal dengan istilah net gaming. Net gaming merupakan sebuah keadaan yang sejenis dengan kecanduan judi. Misalnya, bermain game, berbelanja. Bahkan, melakukan kegiatan jual beli saham lewat internet yang mengganggu pekerjaan serta mengakibatkan kerugian yang menggiring orang bersangkutan pada cengkraman utang.
4.informasi berlebih
Internet merupakan media yang menyediakan berbagai informasi secara lengkap. Apapun yang kita inginkan, ada di internet. Hal inilah yang membuat seseorang rela menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengetahui berbagai informasi yang tersedia. Informasi tersebut dikumpulkan serta diorganisasi sedemikian rupa hingga “melebihi” kapasitas daya tampung otak.
5.kecanduan komputer
Sebuah penelitian menemukan fakta bahwa beberapa organisasi mengalami dampak negatif akibat kecanduan games offline, seperti Tetris dan Solitaire yang terkenal pada era 1980-an, yang sudah diinstall dalam perangkat tiap komputer.
6.kekejaman dan kesadisan
Kekompleksan informasi di internet membuat beberapa situs menampilkan segala bentuk kekejaman dan kesadisan untuk menjual situs bersangkutan. Hal-hal bersifat tabu memang menjadi salah satu cara yang bisa menaikkan pamor situs tersebut.
7.penipuan
Tidak hanya dalam media internet, penipuan adalah dampak negatif yang mengintai dalam segala hal. Internet menjadi salah satu sasaran para penipu untuk melancarkan aksinya. Hal yang sebaiknya dilakukan adalah mengabaikan informasi tertentu yang dianggap memiliki unsur penipuan.
8.penculikan
Banyak kasus pelaporan orang tua yang menyatakan bahwa anaknya diculik oleh seseorang yang dikenal melalui jejaring sosial. Ya. Internet memang mampu menghadirkan kerugian yang tidak terduga. Untuk mengantisipasi hal ini, usahakan agar tidak mempercayai seseorang yang dikenal lewat maya. Apalagi, jika mengajak bertemu.
Itulah beberapa dampak negatif internet yang tampak sangat kompleks. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghindari masalah tersebut, namun hal itu tidak menunjukkan hasil maksimal. Oleh sebab itu, janganlah terlalu berlebihan menempatkan diri dalam media informasi bernama internet ini.
Setiap media memiliki dampak baik dan buruk yang selalu beriringan. Kitalah yang harus pandai menyaring. Berbagai usaha yang dilakukan pemerintah maupun pihak berkaitan untuk meminimalisasi dampak negative internet tidak akan berguna tanpa kesadaran tiap individu pengguna internet.
9.Umpatan dan pelecehan Cyber
Chat room, papan pesan, dan situs jaringan sosial yang dibuat menjadi tempat baru untuk memaki dan melcehkan korban . Para pengumpat dan pemaki hanya dapat bersembunyi di balik tabir layar komputer mereka dan bahkan tetap anonim, sementara korban mereka terluka bahkan tersiksa.
Bayangkan rahasia pribadi, gosip, atau komentar fitnah yang menurunkan intregitas Anda, didistribusikan kepada semua rekan-rekan Anda.
Atau, bayangkan anda dibombardir dengan pesan-pesan penuh kebencian dan ancaman setiap hari. Inilah korban cyber-bullying dan pelecehan bertahan.
Cyber-bullying dibawa ke perhatian internasional media ketika anak 13 tahun Amerika Megan Meier gantung diri di lemari orang tuanya setelah dia dimaki-maki secara online.Penyelidikan menunjukkan bahwa Lori Evans, Ibu dari salah satu mantan teman Megan, sudah membuat account MySpace palsu yang telah mengirim pesan melecehkan untuk Megan.
10.Perdagangan Pasar Gelap Cyber
Cyber-Black Market adalah pasar di mana barang-barang ilegal yang diperdagangkan atau dijual. Aku tahu apa yang Anda mungkin berpikir – musik bajakan, software, film, dan televisi.Meskipun tidak menyebabkan kerugian keuangan untuk industri hiburan dan perangkat lunak, belum tentu pelanggaran hak cipta judul sebagai wabah.
Cyber Black Market jauh lebih jahat seperti yang dibayangkan. hewan yang terancam punah, binatang tersisa, perdagangan manusia untuk sex dan senjata online semua diperdagangkan.
Sebuah laporan tahun 2005 BBC menyatakan bahwa barang-barang seperti bayi simpanse , cangkang kura-kura dan tanduk badak telah berpindah tangan secara online. Bahkan situs perdagangan populer seperti Craigslist telah menjadi jalan untuk perdagangan seks manusia.
Baca Malika Saada Saar, direktur eksekutif Proyek Rebecca untuk ‘artikel’ Hak Asasi Manusia Craig, silahkan Dengarkan Kami ‘tentang dampak pada korban Pasar Gelap Cyber.
11.Kesalahan informasi / Propaganda
Muali Dari penolakan bencana, untuk taktik menakut-nakuti yang aneh, teori konspirasi, memfitnah yang jujur, internet telah memungkinkan siapapun dengan komputer untuk menulis hampir apapun yang mereka inginkan dan mendistribusikannya ke semua orang.
Sedangkan dampak sebenarnya dari informasi yang salah tidak pernah dapat diukur, kita bisa melihat beberapa contoh untuk melihat seberapa kuat ancaman ini berpengaruh. Pada awal tahun 2000, perancang busana Tommy Hilfiger diserang, ketika email berantai mulai beredar bahwa ia membuat komentar rasis pada ‘Oprah’ dan bahwa orang-orang diajak dan dianjurkan untuk memboikot produk fashionnya. Terlepas dari kenyataan bahwa Hilfiger tidak muncul di Oprah, atau membuat komentar tersebut,tapi email berantai itu terus bergulir.
Pada tahun 2007, ia muncul di Oprah karena situasi telah menjadi begitu mengerikan, untuk menyangkal pernyataan yang salah. Saya yakin jenis kesalahan informasi ini berdampak besar pada bisnisnya, serta menyerang integritasnya.
12.Online Sexual Predators
predator seksual online menggunakan situs jaringan sosial dan chat room untuk menargetkan sasarannya, dan sering individu di bawah umur,Predator kadang-kadang akan menggunakan identifikasi palsu dan berusaha untuk memikat korban untuk mengungkapkan informasi pribadi dan untuk bertemu mereka secara pribadi.
Acara di NBC ‘To Catch a Predator “adalah acara yang diciptakan untuk merekam dan menyengat operasi pemikat oleh predator online.
13.Virus Komputer dan Worms
Internet telah menjadi tempat berkembang biak limbah-seperti untuk virus, worm, trojan dan spyware.Virus dan malware menyebabkan kerusakan terbatas untuk kegiatan usaha membunuh waktu, memanfaatkan sumber daya pribadi dan menyia nyiakannya.
Pada tahun 2009, sebuah worm yang dikenal sebagai Conficker menginfeksi angkatan laut Perancis, Departemen Pertahanan Inggris, Royal Navy, angkatan bersenjata kesatuan Republik Federal Jerman, serta beberapa rumah sakit dan bisnis di seluruh Eropa.
Diperkirakan bahwa worm yang paling mahal untuk saat ini adalah MyDoom, yang tersebar pada 2004. Beberapa menyatakan bahwa hal ini menyebabkan kerugian sebesar $ 35.000.000.000 di seluruh dunia.
14.Privasi
Internet telah melucuti pada tingkat yang luar biasa pad privasi kita. Rekaman audio, gambar dan teks dapat dikirim dan didistribusikan oleh siapa saja tanpa jalur hukum , terutama jika diposting dengan anonim. Tragedi Wikileak baru-baru ini telah menunjukkan bahwa tidak ada satupun, tidak peduli seberapa tinggi profil dan kemanannya menjaga privasi, yang aman untuk dibocorkan.
Beberapa orang mungkin mengatakan ini adalah kutukan sementara yang lain mengklaim itu menjadi berkah.
15.Hacking and Data Security
Sulit untuk menentukan apakah internet telah menyebabkan data rahasia menjadi lebih rentan. Seseorang bisa dengan mudah mencuri mail Anda dan informasi perbankan dari kotak surat Anda, karena ia bisa hack ke komputer Anda melalui internet. Dengan demikian, semakin banyak orang memasukkan informasi keuangan, pribadi, profesional dan medis secara online, semakin dia berada pada risiko yang lebih besar.
Pemungutan suara online untuk pemilihan kepala daerah dan struktur sebuah system untuk menyediakan informasi bagi voter
Karena pemungutan suara secara online bisa mempersingkat waktu , dan juga biaya perjalanan,Karena dizaman era modern sekarang ini manusia menginginkan yang serba instan, manfaat utama dari pelaksanaan pemilihan secara online itu adalah efisiensi dan efektivitas dalam hal waktu dan dana. "Jadi pelaksanaannya kan tidak perlu berkali-kali yang tentunya memakan waktu yang lama dan biaya yang lebih besar sehingga bisa melakukan penghematan,"
Pemilihan secara online juga dapat mengurangi kemungkinan tingginya angka golput di masyarakat karena kebosanan menghadapi proses pemilihan berkali-kali. Selain itu, cara tersebut dianggap dapat meminimalisasi politik transaksional dan politik uang yang seringkali terjadi pada saat pemilu.
"Cara ini sangat baik sebab bisa mengecilkan kemungkinan 'money politic', dan perputaran dana-dana ilegal yang ujungnya menambah jumlah korupsi maka demokrasi tidak selalu dimaknai tentang uang, kan itu menyesatkan,"
Struktur sebuah system untuk menyediakan informasi bagi voter dengan langkah sebagai berikut:
Pertama-tama, seumpama kita jadi panitia di sebuah TPS pemungutan suara , jauh –jauh hari kita sudah siap secara matang untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam pemilihan tersebut, dan jangan lupa ada kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait seperti : kepolisian,LINMAS dan jangan lupa kita sebagai panitia harus menguasi IPTEK, karena dalam hal ini yang dilakukan adalah pemilihan secara online.
Kita harus mengadakan punyuluhan terhadap masyarakat, biasanya masyarakat yang tergolong LANSIA , tidak mengetahui tentang perkembangn IPTEK,dan sebagi panitia penyelenggara pemilihan kita wajib memberikan inforamsi kepada masyarakat.
Tujuan diberlakukannya pemungutan suara Online ini adalah sebagai bahan dan sarana untuk memberikan informasi kepada pemilih agar mengerti dan memahami hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia dalam proses penyelenggaraan demokrasi, khususnya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu di Indonesia.