Rabu, 21 Februari 2024

Fix an Error, An unhandled exception of type 'System.Data.OleDb.OleDbException' occurred in System.Data.dll Additional information: Syntax error in UPDATE statement.

I will be share how to fix this issue This morning, I got msg error : An unhandled exception of type 'System.Data.OleDb.OleDbException' occurred in System.Data.dll Additional information: Syntax error in UPDATE statement. ERROR QUERY : "UPDATE T_U SET PASSWORD ='" & TextBox3.Text & "' WHERE ID ='" & Home.ToolStripStatusLabel4.Text & "'" on VB.NET when Update to database access Office 365 such as picture below :
so, to fix the issue, I change the name of header with additional brackets [ ] FIX QUERY : "UPDATE T_U SET [PASSWORD] ='" & TextBox3.Text & "' WHERE ID ='" & [Home.ToolStripStatusLabel4.Text] & "'"
and it will be successful, in syaa Allah.

Senin, 05 September 2022

VBA Format date to text

There are 3 ways to doing these, 1. Format(activeworkbook("Sheet1").range("A1").Value, "dd/mm/yyyy hh:mm:ss AM/PM") 2. WorksheetFunction.Text(FormattingValue, "hh:mm:ss AM/PM") 3. "'" & Format(activeworkbook("Sheet1").range("A1").Value, "dd/mm/yyyy hh:mm:ss AM/PM") or you can try to change format each column, which is : --> Activeworkbook("Sheet1").range("A1:A10000").NumberFormat = "@" 1-3 for change directly by column and other option for change the column format before value adding. 5 September 2022 Kopipas _ Cibitung

Senin, 01 November 2021

VBA TEXT TO COLUMNS - FIXED WIDTH DATA TYPE

I want to make columns from text type to general type,

because when i tried to vlookup the data, the values were got #N/A.


Worksheet name = MP

Column target D1:D10000

its work code from text to general vba:

VBA TEXT TO GENERAL


ThisWorkbook.Sheets("MP").Activate

ThisWorkbook.Sheets("MP").Range("D1:D10000").Select

Selection.TextToColumns DataType:=xlGeneralFormat, _

    ConsecutiveDelimiter:=False, Space:=False



You can modify Data type likes below,


xlColumnDataType

XLCOLUMNDATATYPE
XlColumnDataType can be one of these XlColumnDataType constants.
xlGeneralFormat. General
xlTextFormat. Text

xlMDYFormat. MDY Date

xlDMYFormat. DMY Date

xlYMDFormat. YMD Date

xlMYDFormat. MYD Date

xlDYMFormat. DYM Date

xlYDMFormat. YDM Date

xlEMDFormat. EMD Date

xlSkipColumn. Skip Column



Hope can help you.

Jumat, 21 Juni 2019

Masalah Visual Studio Service pack 1 saat install SQL Server Atau Menjalankan Miscrosoft Visual Studio 2010


 Masalah tidak dapat menginstall SQL server dan Visual Studio Service Pack 1

Seringkali terjadi saat menginstall sql server 2012 atau sql server 2014 yang gagal karena visual studio 2010 service pack 1.

Pada saat install sql server salah satu requirement  tidak terpenuhi. Error message
Prior Visual Studio 2010 instance requiring update

Jika anda Pendapatkan masalah sama seperti ini.
Saya akan berbagi pengalaman dan Alhamdulillah kini berhasil. Setelah 4 hari saya mencari cara untuk menyelesaikan masalah ini sampai tidur tidak nyenyak, mikirin skripsi tinggal seminggu lagi. Hahaha
Dalam kasus ini saya ingin menginstall sql server 2014
Namun saya sudah menginstall Visual studio 2010 dilaptop

Ingat baik-baik kondisinya saya sudah install vb 2010 dilaptop ketika ingin install sql server 2014 mengalami error seperti ini. Jadi perlu dibedakan nanti kasus anda dan yg saya alami.
Banyak yang menatakan ini masalah WCF RIA services. Jujur saja saya awan tidak mengerti maksudnya dan hal tersebut malah membuat saya pusing. Alhamdulillah saya menemukan cara yang lebih efektif.
Pertama service pack 1 yang terdapat di dalam file yang di extract oleh SQL SERVER 2014 yaitu

YourFolder_SQL_Extract\redist\VisualStudioShell\VS10SP1-KB983509.MSP
VS10SP1-KB983509.MSPà itu adalah visual studio service pack 1
Atau kamu bisa download disini



Coba double click dan install. jika tidak berjalan sama seperti saya. Anda perlu melanjutkan step selanjutnya

If you failed to download vs10sp1– you must going to next step
1.       Kamu harus uninstall visual studio 2010
2.       Kamu masuk ke folder temp dan menghapus semuanya (cleaner)
C:\Users\yourPC\AppData\Local\Temp atau run lalu tulis %temp% kemudian hapus semuanya
3.       Setelah uninstall vb2010 dan cleaning selesai kamu install SQL SERVER (saya gunakan koneksi internet dan saya belum mencoba apabila tidak menggunakan internet)
4.       Suksess SQL server berhasil di install
5.       Install kembali Visual studio 2010

Coba buka Microsoft Visual studio 2010 yang sudah di install
Jika bermasalah pada instalasinya coba gunakan koneksi internet. Apabila anda mendapatkan masalah lain yang sama seperti saya. Seperti gambar dibawah saat ini







Kondisinya yaitu seteleh SQL Management studio berhasil dibuka Kini Visual studio tidak bisa dibuka dengan alasan yang sama yaitu service pack 1. Ini pesan errornya


Only some of the Microsoft visual studio  2010  product on this computer have been upgraded to service pack 1. None will work correctly until all have been upgraded.

To Upgrade, Close all  Visual Studio product  and then install Microsoft Visual Studio 2010 Service pack 1, Which you can download here. If setup starts in maintenance mode, Select Repair.

Microsoft Visual Studio will now Close.


Tenang bro. 

Bersyukurnya klo sudah sampe step ini Visual studio service pack 1 sudah bis di download.
Kamu hanya perlu install lagi
Stepnya
  • 1.       Download VS10SP1-KB983509.MSP bagi kamu yang sudah punya langsung install saja.
  • 2.       VS10SP1-KB983509.MSP
  • 3.       Setelah sukses coba masuk ke Microsoft Visual studio
  • 4.       Apabila masih gagal , coba kamu download VS10SP1-KB2736182.exe
  • https://www.microsoft.com/en-us/download/confirmation.aspx?id=34677
  • 5.       Lalu install
  • 6.       In syaa Allah suksess dan bisa dibuka Microsoft Visual Studionya


Bagi pembaca tolong pahami kasusnya dan step by stepnya baik-baik.
Sumber reference :




Kamis, 13 September 2018

5 amalan yang dapat menghapus dosa dosa

Menghapus dosa adalah perkara yang hanya di ketahui oleh Allah Azza wa Jalla , ketulusan , keikhlasan dan kesungguhan dalam bertaubat dari hati yang terdalam merupakan hal yang harus dilakukan . sebagai manusia yang selalu berdosa kita hanyalah mencoba untuk senantiasa bertaubat dari kesalahan-kesalahan , selebihnya kehendak Allah Subhanahu wata'ala . Kadang seseorang berkata Dosa ku sangat banyak atau sungguh banyak dosa dosa ku . Apakah jawaban Allah Subhanahu wata'ala dan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam dengan kata hati mereka? 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam surat Az Zumar ayat 53 ,
إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
“Katakanlah: “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah, sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Az-Zumar: 53)

Lihatlah ayat tersebut begitu indah , kita masih di anggap hamba-Nya walaupun banyak dosa , walaupun sudah melampaui batas , kata kata tersebut merupakan tanda sayangnya Allah kepada kita . Melebihi rasa kasih sayang orang tua kepada anaknya , mungkin orang tua saat kita punya salah akan marah . Namun Allah Subahanahu wa ta'ala memanggil dengan seruan yang lembut . Subhanallah

Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ.
“Sesungguhnya Allah menerima taubat seorang hamba, selama (ruh) belum sampai di tenggorokan” (HR. Tirmidzi, dari Ibnu Umar Radhiyallahu’anhuma).
Berikut hal atau amalan yang dapat menghapus dosa-dosa .


1. Berzikir setelah sholat fardhu 
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَبَّحَ اللَّهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَحَمِدَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ وَكَبَّرَ اللَّهَ ثَلَاثًا وَثَلَاثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ
“Barang siapa yang bertasbih sebanyak 33x, bertahmid sebanyak 33x, dan bertakbir sebanyak 33x setelah melaksanakan shalat fardhu sehingga berjumlah 99, kemudian menggenapkannya untuk yang keseratus dengan ucapan laa ilaha illallahu wahdahu laa syarikalahu lahul mulku walalhul hamdu wahuwa ‘ala kulli syai-in qodiir, maka kesalahannya akan diampuni meskipun sebanyak buih di lautan.” (HR. Muslim no. 597).


2. Adapun dzikir lainnya yang menghapus dosa , dibaca kapan saja (tidak harus setelah sholat fardhu)
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
وقال : مَنْ قَالَ سُبْحَانَ الله وَبِحَمْدِهِ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ ، حُطَّتْ خَطَايَاهُ ، وَإنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ البَحْرِ
Beliau juga bersabda, “Barangsiapa yang mengucapkan SUBHANALLAHI WA BI HAMDIH (Mahasuci Allah dan dengan memuji-Nya) sebanyak seratus kali sehari, terhapuslah dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.” (HR. Bukhari, no. 6403 dan Muslim, no. 2691)


3. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
(Hadits no. 1410) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَالَ لا إلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَريكَ لَهُ ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ ؛ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ، في يَوْمٍ مِئَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ وكُتِبَتْ لَهُ مِئَةُ حَسَنَةٍ ، وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِئَةُ سَيِّئَةٍ ، وَكَانَتْ لَهُ حِرْزاً مِنَ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حَتَّى يُمْسِي ، وَلَمْ يَأتِ أَحَدٌ بِأَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلاَّ رَجُلٌ عَمِلَ أكْثَرَ مِنْهُ
“Barangsiapa mengucapkan LAA ILAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIKA LAH LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WA HUWA ‘ALA KULLI SYAI’IN QODIR (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik-Nya segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dialah Yang Mahakuasa atas segala sesuatunya) dalam sehari seratus kali, itu sama pahalanya dengan membebaskan sepuluh hamba sahaya dan dituliskan untuknya seratus kebaikan, serta dihapuskan dari dirinya seratus kejelekan (dosa). Dzikir itu juga penjaga dirinya dari gangguan setan pada hari itu sampai sorenya. Dan tidak ada seorang pun yang datang membawa amal yang lebih baik daripada yang ia bawa, kecuali ada orang yang beramal lebih banyak daripada dirinya.”


4. doa ketika mengenakan pakaian. Keutamaan ketika seseorang membaca doa ini adalah ghufiro lahu maa taqoddama min dzanbih (akan diampuni dosa yang telah lalu).
Doa tersebut adalah:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ
[Alhamdulillahilladzi kasaaniy hadzats tsauba wa rozaqonihi min ghoiri hawlin minniy wa laa quwwatin] Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. (HR. Abu Daud no. 4023. Hasan)


5. Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Mari terus berusaha dalam meraih ampunan Allah Azza wa Jalla .
Jangan berputus asa . Sampai nafas keluar dari tenggorokan .

Referensi :

Sabtu, 13 Januari 2018

e-Government Vs. e-Governance

Comparing e-Government Vs. e-Governance


eGovernment and e-governance can be defined as two very distinct terms. e-Governance is a broader topic that deals with the whole spectrum of the relationship and networks within government regarding the usage and application of ICTs.
e-Government is actually a narrower discipline dealing with the development of online services to the citizen, more the e on any particular government service – such as e-tax, e-transportation or e-health. e-Governance is a wider concept that defines and assesses the impacts technologies are having on the practice and administration of governments and the relationships between public servants and the wider society, such as dealings with the elected bodies or outside groups such as not for profits organizations, ngos or private sector corporate entities. e-Governance encompasses a series of necessary steps for government agencies to develop and administer to ensure successful implementation of e-government services to the public at large. The differences between these two important constructs are explored further in this essay.

The Basis of the Service
e-Government is an institutional approach to jurisdictional political operations. e-Governance is a procedural approach to co-operative administrative relations, i.e. the encompassing of basic and standard procedures within the confines of public administration. It is the latter that acts as the lynchpin that will ensure success of the delivery of e-services.

The “E” part of both e-government and e-governance stands for the electronic platform or infrastructure that enables and supports the networking of public policy development and deployment. It is by now widely acknowledged that the original impetus for acquiring and using electronic apparatus in government and governance arose from the earlier successes with the same kind of strategy in commerce. E-Commerce had previously rested on credit and debit card processing for purchases, and on faxing of bulk orders and subsequent invoices in business-to-business transactions. In Canada, the United States and the United Kingdom, for example, the emergence of e-commerce by the private sector helped to stimulate and drive the evolution of e-government within departments and agencies.

At the political leadership level it was clear that e-commerce was reflecting the enormous changes taking place in the economies of countries in the developed world. The evolution and growing importance of e-Commerce in the economies of nations stimulated the need for government to move to the Internet to deliver e-government programs and services at every level of society. This has been an evolution over the past ten years with most developed countries now having extensive e-government programs and significant website presences now being used by hundreds of millions of citizens world wide. For example, in Canada the latest statistics indicate that 75.6% of citizens have access to the Internet and the worldwide web either at home or from an outside source such as the work place or an educational institution. In Canada, 52% of Canadians online go to government web sites at either the national, provincial or local governments. Access figures are similar in most developed countries.

The transformation of the Internet from an academic research network to a publicly accessible information utility prompted increasing numbers of businesses to create a “web presence”. The initial postings were mostly electronic advertising brochures and product catalogues, with invitations to “order by phone”. As e-commerce came to the fore it became apparent to governments that customer expectations were moving in the direction of greater speed and convenience for transactions; so direct ordering through the Internet was developed and launched. The only issue, which still inhibits the public from taking full advantage of e-commerce, is the concern with security of information and funds, a challenge which is also reflected in e-government and e-governance. As noted, the success of e-commerce drove governments to realize that citizens, now able to undertake transactions online, capable of using email as an important communications tool that sped up and changed the way we communicated with each other. The evolution of the worldwide web in the early 1990s created expectations that if businesses and the population at large could engage in online commerce and share knowledge and information in ways never before conceived, then it was incumbent on governments to provide online services. This phenomenon was a case of governments having to respond to a cultural change in the way people dealt with each other and with groups in society on an international basis. The high expectations of change resulted, by the mid-1990’s in rapid development of e-government services.

In essence, because the public liked e-commerce when it worked properly, they began to want their governments to perform in the same way. In terms of services provided, e-government and e-governance developed along the same trajectory as had e-commerce previously. The internal operational aspects of e-commerce included rationalizing supply chains and business rules. This aspect was referred to as “back office” requirements in government, and it focused around rationalized workflow and information sharing.


Rabu, 15 November 2017

HAKI


Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

   

Pengertian

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

    Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

    Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

     Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

    Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

    Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
    Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
    Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
    Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
    Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
    Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
    Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
    Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
    Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.



Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)


Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :

    Hak Cipta
    Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
        Hak Paten
        Hak Merek
        Hak Desain Industri
        Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
        Hak Rahasia Dagang
        Hak Indikasi

Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.

    Hak Cipta


Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :

    UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
    UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
    UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
    UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)




     Hak Kekayaan Industri


Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.



    Hak Paten


Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :

    UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
    UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
    UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).



    Hak Merek


Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

      Merek Dagang


Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

    Merek Jasa


Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

    Merek Kolektif


Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-

Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :

    UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
    UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
    UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

    Sumber :

        zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
        puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=DKV02040203
        http://www.kemenperin.go.id/
        http://edukasi.kompasiana.com/2010/08/25/perlunya-melakukan-pendaftaran-hak-kekayaan-industri-industrial-property-rights-bagi-para-pengusaha/
    https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/